Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Hari Musik Nasional

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional;
  2. bahwa para insan musik Indonesia bersama masyarakat selama ini memeringati tanggal 9 Maret sebagai hari musik nasional;
  3. bahwa berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional, perlu menetapkan tanggal 9 Maret sebagai hari musik nasional dengan Keputusan Presiden;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
10 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Kepres Tentang Hari Musik Nasional

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2013

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
09 Maret 2013

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.