Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Hari Musik Nasional
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional;
- bahwa para insan musik Indonesia bersama masyarakat selama ini memeringati tanggal 9 Maret sebagai hari musik nasional;
- bahwa berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional, perlu menetapkan tanggal 9 Maret sebagai hari musik nasional dengan Keputusan Presiden;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Kepres Tentang Hari Musik Nasional
Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2013
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
09 Maret 2013
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.