Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2003

PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pustakawan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 2000

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
102 Tahun 2003

Tahun
2003

Tentang
Kepres Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pustakawan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 2000

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2003

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
17 Desember 2003

Sumber

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan I

Download Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:

Download PDF (65.59 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.