PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pustakawan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 2000
Kepres Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pustakawan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 2000
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2003
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
17 Desember 2003
Sumber
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan I
Download Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2003 melalui link di bawah ini: