PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pustakawan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 2000

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
102 Tahun 2003
Tahun
2003
Tentang
Kepres Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pustakawan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 2000
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2003
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
17 Desember 2003
Sumber

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan I

Download Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:

Download PDF (65.59 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More