PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa perubahan dan perkembangan yang terjadi di tingkat nasional dan internasional, telah memberikan peluang dan tantangan yang lebih besar bagi penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri sehingga diperlukan peningkatan kapasitas organisasi dan kesiapan sumber daya manusia yang memadai;
- bahwa tuntutan penyelenggaraan Pemerintah yang bersih, berkemampuan dan profesional makin menguat sehingga diperlukan aparatur pelaksana diplomasi yang berkualitas agar penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri lebih terfokus, selektif, komprehensif, terkoordinasi, efisien, dan efektif;
- bahwa susunan organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2000 dianggap tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, dipandang perlu menata kembali Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dengan Keputusan Presiden;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Kepres Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2003
Berlaku Tanggal
17 Desember 2003
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
Mengubah :
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
Download Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Download PDF (55.43 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.