Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet
PERTIMBANGAN
Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pramono Anung Wibowo dengan surat nomor R-100/Seskab/09/2024 tanggal 2 September 2024 mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Sekretaris Kabinet, sehingga perlu memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan dari jabatan Sekretaris Kabinet.
- bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet, perlu menunjuk Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Sekretaris Kabinet definitif.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
105/P Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Kepres Tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet
Ditetapkan Tanggal
19 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.