PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 1965 Tentang Perubahan Kata Dewan Kurator Menjadi Dewan Penyantun
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
109 Tahun 1965
Tahun
1965
Tentang
Kepres Tentang Perubahan Kata Dewan Kurator Menjadi Dewan Penyantun
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 1965
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
25 November 1964
Sumber
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Keputusan Presiden Nomor 304 Tahun 1964 tentang Penetapan Urusan Anggota Dewan Kurator LEMHANAS
Download Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 1965 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.