Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona virus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
11 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Kepres Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona virus Disease 2019 (COVID-19)
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
31 Maret 2020
Sumber
JDIH.SETNEG.GO.ID : 2 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.