PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen dan untuk menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan unit organisasi dan tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
110 Tahun 2001
Tahun
2001
Tentang
Kepres Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2001
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
10 Oktober 2001
Sumber
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003
- Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003
- Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003 tentang Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002
- Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Download Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.