Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027
Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa masa jabatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Anggota Badan. Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 akan berakhir pada tanggal 11 April 2022;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Kepres Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027
Ditetapkan Tanggal
8 Oktober 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.