Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019
Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536/Kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014 yang diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor l/PHPU.PRES-XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014, Ir. H. Joko Widodo dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla telah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2014-2019 dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
- bahwa Ir. H. Joko Widodo dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla telah mengucapkan sumpah dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tanggal 20 Oktober 2014;
- bahwa untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dipandang perlu membentuk Kementerian dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Kerja Peri ode Tahun 2014-2019;
- bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum KEDUA Keputusan Presiden ini, dipandang mampu dan cakap untuk diangkat sebagai Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019.
DETAIL PERATURAN
Tentang
Kepres Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019
Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.83 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.