Kepres Tentang Pengesahan Perda Jawa Barat Tentang Uang Kehormatan Biaya Perjalanan Penginapan
Ditetapkan Tanggal
08 Juli 1953
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Mengesahkan Peraturan Daerah Propinsi Djawa Barat tanggal 20 Maret 1952Nomor 7/K/52 untuk merubah Pera
STATUS PERATURAN
Menetapkan :
Mengesahkan Peraturan Daerah Propinsi Djawa Barat tanggal 20 Maret 1952Nomor 7/K/52 untuk merubah Peraturan Daerah Propinsi Djawa Barat tanggal 10Maret1951 Nomor 8/K/51 tentang uang kehormatan, penggantian biajaperdjalanan dan penginapan untuk anggauta-anggauta Dewan PemerintahDaerah Propinsi Djawa Barat.
Download Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1953 melalui link di bawah ini: