PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1950 Tentang Penghapusan Daerah Kalimantan Timur Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat dan Menggabungkan Daerah Kalimantan Timur Tersebut kepada Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
127 Tahun 1950
Tahun
1950
Tentang
Kepres Tentang Penghapusan Daerah Kalimantan Timur Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat dan Menggabungkan Daerah Kalimantan Timur Tersebut kepada Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
24 Maret 1950
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
24 Maret 1950
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1950 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.