PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia Tentang Pemeliharaan Keamanan
Kepres Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia Tentang Pemeliharaan Keamanan
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 1999
Diundangkan Tanggal
13 Oktober 1999
Berlaku Tanggal
13 Oktober 1999
Sumber
LN. 1999 Nomor 196, LL SETNEG : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1996 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Australia Tentang Pemeliharaan Keamanan
Download Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1999 melalui link di bawah ini: