PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1971 Tentang Mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1967 Tentang Susunan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Memberhentikan Ketua dan Anggota Kwartir Nasional
Kepres Tentang Mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1967 Tentang Susunan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Memberhentikan Ketua dan Anggota Kwartir Nasional
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 1971
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
22 Maret 1971
Sumber
LLBPHN : 1 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1967 tentang Mencabut Keputusan-Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1963, Nomor 140 Tahun 1964, dan Nomor 186 Tahun 1964
Download Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1971 melalui link di bawah ini: