Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Hari Konsumen Nasional
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada tanggal 20 April 1999;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan dalam upaya terus mengembangkan kesadaran akan arti penting peran konsumen dalam perekonomian nasional yang sehat dan berkelanjutan perlu menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional dengan Keputusan Presiden;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
13 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Kepres Tentang Hari Konsumen Nasional
Ditetapkan Tanggal
24 April 2012
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
24 April 2012
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.