Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
13 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Kepres Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

Ditetapkan Tanggal
04 Juni 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
04 Juni 2018

Sumber
LL SETKAB : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.