Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
13 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Kepres Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Ditetapkan Tanggal
04 Juni 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
04 Juni 2018
Sumber
LL SETKAB : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.