Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia

Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional, perlu mencantumkan gambar pahlawan yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011
  3. Keppres Nomor 175 tahun 1960
  4. Keppres Nomor 590 tahun 1961
  5. Keppres Nomor 244 tahun 1963
  6. Keppres Nomor 107 tahun 1964
  7. Keppres Nomor 077/TK/1993 tahun 1993
  8. Keppres Nomor 113/TK/ tahun 2011
  9. Keppres Nomor 83/TK/ tahun 2012
  10. dan Keppres Nomor 84/TK/ tahun 2012.

PERTIMBANGAN

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin, Dr. G.S.S.J. Ratulangi, Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, Tjut Meutia, Frans Kaisiepo, Dr. K.H. Idham Chalid, Dr. (H.C.) Ir. Soekamo, dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, perlu mencantumkan gambar pahlawan yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional tersebut sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penetapan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
13 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Kepres Tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
6 Juli 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.39 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.