Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999

PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
138 Tahun 1999

Tahun
1999

Tentang
Kepres Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Ditetapkan Tanggal
18 November 1999

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
18 November 1999

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen

Diubah dengan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1988
  2. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1983
  3. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  4. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Download Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Download PDF (31.48 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.