PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pustakawan
Kepres Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pustakawan
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2000
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
19 Oktober 2000
Sumber
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pustakawan
Download Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 2000 melalui link di bawah ini: