PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Tentang Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization
Kepres Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Tentang Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization
Ditetapkan Tanggal
07 Mei 1997
Diundangkan Tanggal
07 Mei 1997
Berlaku Tanggal
07 Mei 1997
Sumber
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan “Paris Convention For The Protection Of Industrial Property” Tanggal 20 Maret 1883 Sebagaimana Beberapa Kali Diubah Terakhir Tanggal 14 Juli 1967 Di Stockholm, Dengan Disertai Persyaratan (Reservation) Terhadap Pasal 28 Ayat (1) Dan Pasal 1 Sampai Dengan Pasal 12 Konvensi Dan “Convention Establishing The World Intellectual Property Organization” Yang Telah Ditandatangani Di Stockholm, Pada Tanggal 14 Juli 1967
Download Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 melalui link di bawah ini: