Kepres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2003
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
31 Maret 2003
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme, Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
Download Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2003 melalui link di bawah ini: