Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
  3. bahwa Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 telah ditetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, yaitu hari Rabu tanggal 27 Juni 2018;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
15 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Kepres Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
25 Juni 2018

Sumber
LL SETKAB : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.