Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
PERTIMBANGAN
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Provinsi Kalimantan Utara, dibentuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara yang daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
15 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Kepres Tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.