Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sudan Tentang Penghidaran Pajak Berganda Dengan Pajak Atas Penghasilan

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1998

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Keputusan Presiden (Kepres)
Nomor 150 Tahun 1998
Tahun 1998
Tentang Kepres Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sudan Tentang Penghidaran Pajak Berganda Dengan Pajak Atas Penghasilan
Tanggal Ditetapkan 18 September 1998
Tanggal Diundangkan 18 September 1998
Berlaku Tanggal 18 September 1998
Sumber LN. 1998 Nomor 143, LL SETNEG : 22 HLM

Download Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Download PDF (79.6 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2024

Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2024

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2024

Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More