Kepres Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu di Bidang Pendidikan
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 1977
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 April 1977
Sumber
LLSETKAB : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Pendidikan
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Pendidikan
Diubah dengan :
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu Di Bidang Pendidikan
Download Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 melalui link di bawah ini: