PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Kepres Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 1988
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
23 Mei 1988
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1991 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tol Untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Diubah dengan :
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Untuk Jalan Tol Jakarta – Cikampek Dan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1988 Tentang Penetapan Besarnya Tol Dan Langganan Tol Pada Beberapa Jalan Tol Dan Jembatan Tol
Download Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988 melalui link di bawah ini: