Kepres Tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 1999
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
18 Desember 1999
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Diubah dengan :
Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 Tentang Tim Restrukturisasi Dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
Mencabut :
Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang Tim Restrukturisasi Dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
Download Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 melalui link di bawah ini: