Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kelompok Kerja Nasional Penguatan Kapasitas Pemimpin Indonesia dalam Rangka Making Indonesia 4.0
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia guna menghadapi perubahan pada era revolusi industri 40, perlu dilakukan penguatan kapasitas Indonesia;
- bahwa untuk kelancaran dan keterpaduan dalam melaksanakan penguatan kapasitas pemimpin Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk kelompok kerja nasional;
- bahwa berdasarkan sslagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkErn Keputusan Presiden tentang Kelompok Keda Nasional Penguatan Kapasitas Indonesia Dalam Rangka MakW Indonesia 40;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Kepres Tentang Kelompok Kerja Nasional Penguatan Kapasitas Pemimpin Indonesia dalam Rangka Making Indonesia 4.0
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018
Berlaku Tanggal
20 Juli 2018
Sumber
LL SETNEG : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.