Kepres Tentang Perpanjangan Waktu Peninjauan Kembali Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 1953
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 September 1953
Sumber
https://jdihn.go.id/
STATUS PERATURAN
Menetapkan :
Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 atas peratruan-daerah propinsi Sumatera-Tengah Terhitung mulai tanggal 1 September1953 memperpandjang waktu untuk mengambil ketetapan sebagai termaksud dalam pasal 30 ajat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 atas peratruan-daerah propinsi Sumatera-Tengah tanggal 21 Mei 1953 Nomor155/G/DPRS/53 dengan tiga bulan.
Download Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 1953 melalui link di bawah ini: