Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999

PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi

Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan;
  2. bahwa negara Indonesia menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, termasuk setiap Narapidana;
  3. bahwa ketentuan mengenai remisi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) perlu disesuaikan dengan hak dan kewajiban setiap Narapidana sebagai pemeluk agama karena agama merupakan sendi utama kehidupan masyarakat;
  4. bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dana Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pengaturan mengenai remisi ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Remisi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
174 Tahun 1999

Tahun
1999

Tentang
Kepres Tentang Remisi

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 1999

Diundangkan Tanggal
23 Desember 1999

Berlaku Tanggal
23 Desember 1999

Sumber
LN. 1999 Nomor 223, LL SETNEG : 10 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi)

Download Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Download PDF (39.73 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.