PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi
Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan;
- bahwa negara Indonesia menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, termasuk setiap Narapidana;
- bahwa ketentuan mengenai remisi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) perlu disesuaikan dengan hak dan kewajiban setiap Narapidana sebagai pemeluk agama karena agama merupakan sendi utama kehidupan masyarakat;
- bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dana Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pengaturan mengenai remisi ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Remisi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
174 Tahun 1999
Tahun
1999
Tentang
Kepres Tentang Remisi
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 1999
Diundangkan Tanggal
23 Desember 1999
Berlaku Tanggal
23 Desember 1999
Sumber
LN. 1999 Nomor 223, LL SETNEG : 10 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi)
Download Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.