PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1989 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol untuk Jalan Tol Jakarta – Cikampek dan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1988 Tentang Penetapan Besarnya Tol dan Langganan Tol pada Beberapa Jalan Tol dan Jembatan Tol
Kepres Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol untuk Jalan Tol Jakarta – Cikampek dan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1988 Tentang Penetapan Besarnya Tol dan Langganan Tol pada Beberapa Jalan Tol dan Jembatan Tol
Ditetapkan Tanggal
26 April 1989
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
26 April 1989
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1991 tentang Perubahan Status Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak Sebagai Jembatan Umum Tanpa Tol
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1991 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tol Untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Mengubah :
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1988 tentang Penetapan Besarnya Tol Dan Langganan Tol Pada Beberapa Jalan Tol Dan Jembatan Tol
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Download Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1989 melalui link di bawah ini: