Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Hari Konstitusi
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi dengan Keputusan Presiden;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Kepres Tentang Hari Konstitusi
Ditetapkan Tanggal
10 September 2008
Berlaku Tanggal
10 September 2008
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Download PDF (23.32 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.