Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Hari Konstitusi

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi dengan Keputusan Presiden;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
18 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Kepres Tentang Hari Konstitusi
Ditetapkan Tanggal
10 September 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
10 September 2008
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (23.32 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More