Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Kongres XI Legiun Veteran Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 17 sampai dengan 19 Oktober 2017 telah menghasilkan Keputusan Nomor KEP-OS/KONG/LOl2017 tentang Pengesahan Perubahan /Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lrgiun Veteran Republik Indonesia Tahun 2017 -2022;
  2. bahwa berdasarkan hasil Kongres sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Pimpinan Rrsat Legiun Veteran Republik Indonesia Masa Bakti 2017 – 2022 memandang perlu untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tatrun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, diperlukan Keputusan Presiden tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
18 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Kepres Tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
09 Agustus 2018

Sumber
LL SETKAB : 4 HLM.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia

Download Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.