PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1953 Tentang Pemeriksaan Kas pada Para Bendaharawan yang Menerima Uang untuk Dipertanggungjawabkan dari Kantor Pusat Perbendaharaan Negara oleh Para Inspektur Jawatan Perbendaharaan dan Kas Kas Negari dan Para Kepala Kantor Pusat Perbendaharaan
Kepres Tentang Pemeriksaan Kas pada Para Bendaharawan yang Menerima Uang untuk Dipertanggungjawabkan dari Kantor Pusat Perbendaharaan Negara oleh Para Inspektur Jawatan Perbendaharaan dan Kas Kas Negari dan Para Kepala Kantor Pusat Perbendaharaan
Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 1953
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
TLN Nomor 465, LL SETNEG : 9 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1987 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1953
Download Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1953 melalui link di bawah ini: