Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Association of Southeast Asian Nations Commission on The Promotion and Protection of The Rights of Women and Children
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Indonesia merupakan negara yang aktif melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sejalan dengan amanat yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa peran serta Indonesia dalam dunia internasional salah satunya diwujudkan dengan menjadi anggota Association of Soutlwast Asian Natiorus;
- bahwa di Vientiane pada tanggal 29 November 2OO4 telah disepakati pembentukan Komisi Khusus Association of Soutleast Asian Nations yang menangani isu hak asasi perempuan dan anak yang dituangkan dalam Vientiane Plan of Action yang bertujuan untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak di tingkat regional Association of Soutleast Asian Nations;
- bahwa di Hanoi, Vietnam pada tanggal 7 April 201O para Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Association of Southeast Asian Nations telah meresmikan Assocf ation of Soutlwast Asian Nations Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children, kemudian dilanjutkan dengan pengesahan Terms of Reference Assoaqtion of Southeast Asian Nations Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children oleh para Menteri Kesejahteraan Sosial ASEAN pada tanggal 25 November 2010;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Association of Southeast Asian Nations Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
19 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Kepres Tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Association of Southeast Asian Nations Commission on The Promotion and Protection of The Rights of Women and Children
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
15 Agustus 2018
Sumber
LL SETKAB : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.