Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Indonesia merupakan negara yang secara rutin dan aktif mengerahkan personel militer termasuk personel kesehatan militer dalam kerja sama internasional untuk melaksanakan salah satu tugas pokok Tentara Nasional Indonesia dalam operasi militer selain perang;
- bahwa pada tanggal 25 Mei 2016 di Vientiane, Laos, Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani Joint Declaration of the ASEAN Defence Ministers on Promoting Defence Cooperation for a Dynamic ASEAIV Community yang mengadopsi Terms of Reference dari TIE ASEAN Center of Military Medicine;
- bahwa untuk lebih meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang kesehatan militer intra-ASEAN dan antara negara-negara anggota ASEAN dengan negara-negara Plus, Indonesia perlu menjadi anggota pada TIB ASEAN Center of Military Medicine yang merupakan organisasi tingkat Kementerian Pertahanan negara-negara anggota ASEAN di bidang kesehatan militer;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine:
DETAIL PERATURAN
Tentang
Kepres Tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine
Ditetapkan Tanggal
09 November 2021
Berlaku Tanggal
09 November 2021
Sumber
jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.