Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Tata Cara Penggantian Anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat yang Berhenti Antar Waktu

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Keputusan Presiden (Kepres)
Nomor 2 Tahun 1988
Tahun 1988
Tentang Kepres Tentang Tata Cara Penggantian Anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat yang Berhenti Antar Waktu
Tanggal Ditetapkan 15 Januari 1988
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal 15 Januari 1988
Sumber

Download Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:

Download PDF (79.15 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More