Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Nama Pengadilan Negeri Ranai Menjadi Pengadilan Negeri Natuna
PERTIMBANGAN
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa Pengadilan Negeri Ranai dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Negeri Masamba, Pengadilan Negeri Saumlaki, Pengadilan Negeri Ranai, Pengadilan Negeri Prabumulih, Pengadilan Negeri Pagar Alam, Pengadilan Negeri Kasongan, Pengadilan Negeri Parigi, Pengadilan Negeri Bintuhan, Pengadilan Negeri Tais, Pengadilan Negeri Malili, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Pengadilan Negeri Amurang, Pengadilan Negeri Kepahiang, Pengadilan Negeri Tubei, dan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau telah dibentuk Kabupaten Kepulauan Anambas yang merupakan wilayah yang berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Ranai.
bahwa sesuai perkembangan kondisi dan kebutuhan organisasi perlu dilakukan penataan dan penyelarasan penggunaan nama pengadilan.
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu dilakukan perubahan nama Pengadilan Negeri Ranai menjadi Pengadilan Negeri Natuna.