Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7h Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022)
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pada pertemuan the United Nations Office for Disaster Risk Reduction ke-2 tahun 2020 pada tanggal 17 November 2020, Indonesia disetujui sebagai tuan rumah Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7h Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022);
- bahwa untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7h Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022), perlu dilakukan serangkaian kegiatan;
- bahwa untuk menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7h Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7h Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022);
DETAIL PERATURAN
Tentang
Kepres Tentang Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7h Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022)
Ditetapkan Tanggal
30 November 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.