PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1975 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1972 Tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli dari pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi
Kepres Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1972 Tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasehat Ahli dari pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi
Ditetapkan Tanggal
06 Juni 1975
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
06 Juni 1975
Sumber
LLSETKAB : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 tentang Honorarium Bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggauta dan Tenaga/Penasehat Ahli dari Pada Dewan/Sub Dewan, Panitya, Team Lembaga dan/atau Badan Koordinasi
Download Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1975 melalui link di bawah ini: