Berikut detail Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1999
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Keputusan Presiden (Kepres) |
Nomor | 21 Tahun 1999 |
Tahun | 1999 |
Tentang | Kepres Tentang Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/mpr/1998 Berkaitan Dengan Pemisahan yang Tegas Antar Fungsi-fungsi Yudikatif dari Eksekutif |
Tanggal Ditetapkan | 17 Maret 1999 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 17 Maret 1999 |
Sumber |
Download Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More