Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Protocol 9 dangerous Goods (Protokol 9 Barang-Barang Berbahaya)
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 20 September 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 9 Dangerous Goods (Protokol 9 Barang-Barang Berbahaya), sebagai hasil perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
21 Tahun 2003
Tahun
2003
Tentang
Kepres Tentang Pengesahan Protocol 9 dangerous Goods (Protokol 9 Barang-Barang Berbahaya)
Ditetapkan Tanggal
11 April 2003
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 50
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.