Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional
ABSTRAK
Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang , pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
22 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Kepres Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional
Ditetapkan Tanggal
27 November 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
27 November 2020
Sumber
jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.