Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Pengesahan vienna Convention For The Protection Of The Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances That Deplete The Ozone Layer As Adjusted And Amended By The Second Meeting of The Parties London, 27 – 29 June 1990
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa lapisan ozon sangat bermanfaat bagi perlindungan kehidupan di bumi karena dapat melestarikan lingkungan hidup, melindungi kesehatan manusia, kehidupan hewan dan tumbuh-tumbuhan, serta mencegah kerusakan atas benda-benda berharga dan bersejarah;
- bahwa perusakan dan penipisan lapisan ozon yang disebabkan oleh zat-zat perusak ozon (ozone depleting substances) akan sangat membahayakan kelestarian kehidupan di bumi;
- bahwa di Wina, Austria, pada tanggal 22 Maret 1985 dan di Montreal, Kanada, pada tanggal 16 September 1987 masing-masing telah diterima Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer as Adjusted and Amended by the Second Meeting of the Parties London, 27 – 29 June 1990 yang bertujuan menggalang kesepakatan dan kerjasama internasional guna mencegah perusakan dan penipisan lapisan ozon;
- bahwa Indonesia sebagai anggota masyarakat international memandang perlu ikut aktif di dalam kegiatan bersama yang bertujuan mencegah perusakan dan penipisan lapisan ozon tersebut;
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Konvensi Wina dan Protokol Montreal tersebut di atas dengan Keputusan Presiden;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Kepres Tentang Pengesahan vienna Convention For The Protection Of The Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances That Deplete The Ozone Layer As Adjusted And Amended By The Second Meeting of The Parties London, 27 – 29 June 1990
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 1992
Diundangkan Tanggal
13 Mei 1992
Berlaku Tanggal
13 Mei 1992
Sumber
LN. 1992 Nomor 50 LL Setneg : 2 Hlm
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:
Download PDF (10.19 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.