Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020
ABSTRAK
Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020 serta dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi pegawai ASN tahun 2020.
Dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020
- dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
23 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Kepres Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020
Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
08 Desember 2020
Sumber
jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020
Download Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.