Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara
PERTIMBANGAN
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, perlu dilakukan peningkatan layanan investasi untuk percepatan pembangunan pada wilayah pengembangan di Ibu Kota Nusantara.
bahwa untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, perlu dibentuk Satuan Tugas.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara.