Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur
Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Dwi Dharma dan Tjatur Karya Kabinet Ampera khususnya yang merupakan prakondisi untuk melaksanakan Pembangunan Nasional di segala bidang, dan untuk memperbanyak/mempertinggi prestasi kerja maka dianggap perlu mengurangi kumlah hari-hari libur.
- bahwa oleh karena itu pula dianggap perlu meninjau kembali Peraturan yang berlaku mengenai Hari-Hari Libur.
DETAIL PERATURAN
Tentang
Kepres Tentang Hari-Hari Libur
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 1967
Berlaku Tanggal
16 Desember 1967
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur
Download Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 melalui link di bawah ini:
Download PDF (666.86 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.