Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur

Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Dwi Dharma dan Tjatur Karya Kabinet Ampera khususnya yang merupakan prakondisi untuk melaksanakan Pembangunan Nasional di segala bidang, dan untuk memperbanyak/mempertinggi prestasi kerja maka dianggap perlu mengurangi kumlah hari-hari libur.
  2. bahwa oleh karena itu pula dianggap perlu meninjau kembali Peraturan yang berlaku mengenai Hari-Hari Libur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
251 Tahun 1967
Tahun
1967
Tentang
Kepres Tentang Hari-Hari Libur
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 1967
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
16 Desember 1967
Sumber

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur

Download Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 melalui link di bawah ini:

Download PDF (666.86 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More