Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mencapai target utama keuangan inklusif yaitu 75% penduduk dewasa memiliki akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal di akhir tahun 2019, perlu menyusun program kampanye peningkatan kesadaran masyarakat terhadap inklusi keuangan dan budaya menabung;
- bahwa program kampanye sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan dalam rangka upaya menyebarluaskan pesan kepada masyarakat, mengubah perilaku dan mendorong masyarakat untuk menabung;
- bahwa pemilihan tanggal 20 Agustus sebagai Hari Indonesia Menabung bertepatan dengan dimulainya Kampanye gerakan menabung melalui Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) dan Tabungan Asuransi Berjangka (Taska);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Indonesia Menabung;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
26 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Kepres Tentang Hari Indonesia Menabung
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
20 Agustus 2019
Sumber
JDIH.SETKAB.GO.ID : 2 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.