PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1974 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia (Bertindak Atas Nama Sendiri dan Atas Nama Pemerintah Papua New Guinea) Tentang Pengaturan-Pengaturan Administrasi Mengenai Perbatasan Antara Republik Indonesia dan Papua New Guinea
Kepres Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia (Bertindak Atas Nama Sendiri dan Atas Nama Pemerintah Papua New Guinea) Tentang Pengaturan-Pengaturan Administrasi Mengenai Perbatasan Antara Republik Indonesia dan Papua New Guinea
Ditetapkan Tanggal
29 April 1974
Diundangkan Tanggal
29 April 1974
Berlaku Tanggal
29 April 1974
Sumber
LN. 1974/Nomor 26, LLBPHN : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1980 tentang Mengesahkan “Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Pengaturanpengaturan Perbatasan”, Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini, Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 17 Desember 1979, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
Download Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1974 melalui link di bawah ini: