Kepres Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku Utara
Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2003
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
18 Mei 2003
Sumber
LN. 2003 Nomor 53, LL SETNEG : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 Tentang Keadaan Darurat Sipil Di Propinsi Maluku Dan Propinsi Maluku Utara
Mencabut :
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 Tentang Keadaan Darurat Sipil Di Propinsi Maluku Dan Propinsi Maluku Utara
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil Di Propinsi Maluku Dan Propinsi Maluku Utara
Download Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2003 melalui link di bawah ini: